Dienstag, 19. Juni 2012

Wanita terbaik di atas bumi pada zamannya


1. Khadijah binti Khuwailid. Pada masa itu, kaum Quraisy terkenal sebagai kaum pedagang. Khadijah binti Khuwailid juga seorang saudagar yang terpandang dan kaya raya. Ia mengupah beberapa pria untuk menjual dagangannya. Ketika sampai kepadanya kabar tentang Rasulullah yang terkenal jujur, terpercaya, berakhlak mulia, maka ia mengupah Rasulullah untuk menjual perniagaannya ke negeri Syam. Ia memberikan perniagaan yang paling baik dari yang pernah dia berikan kepada orang lain sebelumnya.
Seorang budak Khadijah yang bernama Maisarah ikut bersama Rasulullah. Rasulullah menerima tawaran tersebut, lalu beliau berangkat ke negeri Syam. Singkat cerita, setelah sampai kembali ke Mekkah,  Maisarah menceritakan ihwal Rasulullah seperti yang ia lihat. Maka Khadijah berkata kepada Rasulullah: “Wahai sepupuku, sungguh saya sangat menyukaimu karena kerabatmu, kedudukanmu di antara kaummu, amanahmu, akhlakmu yang mulia serta karena kejujuranmu. Kemudian Khadijah menawarkan dirinya kepada Rasulullah untuk dinikahi. Setelah Rasulullah mendapatkan tawaran itu, beliau menceritakan kepada paman-pamannya. Maka, paman
beliau, Hamzah bin Abdul Muttalib menemui Khuwailid bin Asad untuk meminang Khadijah. Rasulullahpun menikah dengan Khadijah. Ibnu Hisyam berkata: “Khadijah adalah wanita pertama yang dinikahi Rasulullah dengan mahar sebanyak dua puluh ekor anak sapi. Beliau tidak memadunya selama ia masih hidup.”
2. Dari Tsabit Al-Bunani, ia berkata: Saya pernah duduk bersama Anas bin Malik, dan kala itu hadir pulasalah seorang putrinya. Anas berkata: “dulu pernah datang seorang wanita menawarkan dirinya kepada Rasulullah , sambil berkata:‘Wahai Rasulullah apakah engkau ingin menikahiku ?’ ”Putri Anas berkomentar: “sungguh sedikit rasa malu wanita itu, dan sungguh jelek perangainya.”
 Anas menjawab: “Wanita itu lebih baik daripada dirimu.Karena ia cinta kepada Rasulullah, ia menawarkan dirinya.”
 3. Dari Sahl bin Saad As-Saidiy, ia berkata: Pernah seorang wanita datang menemui Rasulullah . Ia berkata: ”Wahai Rasulullah saya datang untuk menghibah diriku kepadamu.”Rasulullah memandanginya dari atas sampai ke bawah.Kemudian mengangguk-anggukkan kepala.
Ketika wanita itu melihat Rasulullah tidak memberikan keputusan sedikitpun, ia duduk.  Lalu, bangkitlah seorang pemuda. Ia berkata: “Wahai Rasulullah, kalau engkau tidak menginginkannya, maka nikahkanlah aku dengannya.” Rasul bertanya: “Apakah engkau memiliki sesuatu ?”
 Ia menjawab: “Tidak, sungguh aku tidak punya apa-apa wahai Rasulullah.”
Rasul berkata: “Pulanglah ke keluargamu. Mungkin kamu bisa mendapatkan sesuatu.”
Maka pergilah pemuda ini. Setelah kembali ia berkata:“Aku tidak mendapatkan apapun wahai Rasulullah.”
Rasul berkata: “Carilah, walaupun hanya cincin dari besi.”
Pemuda ini pergi lagi, namun ketika kembali ia bekata:“Aku tidak mendapatkan apapun walau hanya cincin besi wahai Rasulullah. Tapi aku hanya punya kain ini, akan kuberikan separoh.”
Rasul bertanya: “Apa yang bisa kau lakukan dengan kainmu itu. Kalau engkau kenakan, maka ia tidak bisa memakai kainmu.
Tapi kalau ia yang memakai, maka kamu tidak punya kain lainnya. ”Pemuda itupun terduduk. Setelah agak lama, ia bangkit untuk pergi. Begitu Rasulullah melihat ia sudah pergi beliau memerintahkan untuk memanggilnya.
Rasul bertanya kepadanya: “Apakah kamu punya hafalanAl-Quran ?” Ia menjawab: “saya bisa menghafal surat ini dan itu”(ia menyebutkan beberapa surat Al-Quran)
Rasul bertanya: “Apakah kamu benar-benar menghafalnya dalam hatimu? ” Ia menjawab: “Benar.”
Rasul berkata: “Engkau kini dapat menikahinya dengan hafalanmu itu.”
Kedua hadits di atas pada dasarnya menceritakan kisah sahabiyah yang menawarkan dirinya kepada Rasulullah . Namun, bukan berarti perbuatan itu hanya khusus dibolehkan untuk Rasulullah . Karena, ada bentukpenawaran yang khusus bagi Rasulullah , yaitu hibah dan ada yang hanya berupa tawaran (‘ardh) biasa.
Perbedaan antara hibah dengan ‘ardh (tawaran) sangat penting diketahui. Karena, keduanya sangat jauh berbeda.
Hibah adalah pernikahan yang dilakukan tanpa wali dan tanpa mahar. Ini  khusus bagi Rasulullah, tidak boleh dilakukan oleh orang lain selain beliau. Berbeda dengan tawaran (‘ardh). Walaupun bentuk awalnya sama, yaitu seorang wanita menawarkan dirinya kepada seorang pria, namun pernikahannya tetap diselenggarakan secara syar’i dengan menghadirkan wali dan membayar mahar. Ini boleh dilakukan oleh siapa saja, bukan kekhususan Rasulullah. Imam Bukhari memuat hadits kedua dan ketiga di atas dalam bab “wanita menawarkan dirinya kepada laki-laki soleh” di kitab shahihnya.
Kedua hadits di atas membuktikan bahwa wanita yang menawarkan dirinya kepada Rasulullah bukan hanya satu orang. Seperti disebutkan dalam sebuah riwayat dari Imam Bukhari dan yang lainnya: Aisyah berkata: “Saya sangat cemburu kepada wanita-wanita yang menghibahkan dirinya kepada Rasulullah. ”Akan tetapi, Rasulullah tidak pernah menikahi wanita yang menghibahkan diri kepada beliau. Semua istri Rasulullah adalah wanita yang dinikahi dengan aqad pernikahan biasa atau budak wanita yang dihadiahkan kepada beliau (seperti Mariah Qhibthiyyah).
Ini adalah pendapat yang rajih di antara para ulama. Rasulullah telah diberikan hak untuk memilih, menerima hibah atau menolaknya.

Seperti yang Allah firmankan:
Dan wanita mukminah yang menghibahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan kepada seluruh kaum mukminin. (Al-Ahzab:50)
Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Jarir membawakan ucapan Ibnu Abbas : “Tidak ada seorangpun istri Rasulullah dari wanita yang menghibah dirinya kepada beliau.” Mungkin saja –Allahu A’lam—,hikmah yang terkandung  dalamnya adalah, Nabi khawatir akan datang wanita berbondong-bondong untuk menghibah dirinya. Bila beliau menikahi salah satunya dan menolak yang lain, maka akan membuat mereka sedih. Atau jika Rasulullah menerima semuanya, maka akan membuat beliau bertambah sibuk dan memikul tanggung jawab yang lebih besar.

Tidak diragukan lagi, bahwa kebanyakan para sahabiyah sangat menyukai untuk memperoleh kemuliaan sebagai istri Rasulullah . Dengan begitu mereka bisa menjadi Ummahatul Mukminin, serta akan menjadi pendamping Rasul di Surga kelak.
Al-‘Aini berkata: “Hadits tadi memuat dalil bolehnya seorang wanita menawarkan dirinya kepada laki-laki soleh. Wanita itu juga boleh memberitahukan bahwa ia mencintai laki-laki tersebut karena kesolehannya, keutamaan yang dimilikinya, keilmuannya, dan kemuliannya. Sungguh ini bukan suatu perangai jelek. Bahkan, ini menunjukkan keutamaan yang dimiliki wanita itu.
 Sedangkan komentar putri Anas –dalam Hadits tadi—, karena ia hanya melihat dari luarnya saja. Ia belum mengetahui makna perbuatan wanita tersebut sampai bapaknya, Anas, memberitahukan ia bahwa wanita itu lebih baik dari dirinya.
Adapun, apabila seorang wanita menawarkan diriny kepada seorang laki-laki hanya karena tujuan duniawi, maka itu adalah perbuatan yang sangat jelek dan sebenarnya ia telah membuka kejelekannya sendiri.”

Ibnu Hajar berkata: “Dalam dua Hadits yang dibawakan Imam Bukhari itu, menunjukkan kebolehan bagi wanita untuk menawarkan dirinya kepada laki-laki, dan boleh memberitahukan bahwa ia menyukainya. Perbuatan ini tidaklah merendahkan martabatnya.
Adapun bagi laki-laki yang mendapatkan tawaran, ia memperoleh hak untuk menerima atau menolak. Akan tetapi, apabila ia hendak menolak janganlah mengucapkan dengan terus terang, tapi cukup dengan diam.”

Keine Kommentare:

Kommentar veröffentlichen